23 December 2008

Yes, masih bisa Bebas Fiskal

Alhamdulillah, akhirnya, jelas juga masalah tentang bebas fiskal bagi WNI yang di luar negeri. Baru saja baca di detikcom hari ini :

Pengecualian kewajiban membayar FLN bagi WP OP yang bepergian ke luar negeri dilakukan secara otomatif untuk WP OP tertentu dengna cara menerbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN).

Pihak-pihak yang secara otomatif bebas fiskal adalah:

  1. WP OP yang berusia kurang dari 21 tahun
  2. Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan
  3. Pejabat Perwajilan Diplomatik
  4. Pejabat Perwajilan Organisasi Internasional
  5. WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain
  6. Jamaah Haji
  7. Pelintas batas jalan darat
  8. Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)

Pertanyaan selanjutnya …

1. Apakah setahun maksimal 4 kali bebas fiskal masih diberlakukan ? Hal tersebut tidak tercantum pada berita di detik.com. Tapi ngomong-ngomong, empat kali bebas fiskal sudah mencukupi bagi saya pribadi.

2. Jika punya dokumen resmi luar negeri, apakah ada batasan maksimal tinggal di Indonesia (lebih dari 183 hari) untuk mendapatkan bebas fiskal ? Jika ya, itupun kurang lebih sama seperti yang sudah diterapkan selama ini. So, nggak papa deh :)

Filed under Uncategorized by

Spread the Word!

Permalink Print Comment

Leave a Comment

Register Login