3 December 2008
Pajak bagi WNI di Luar Negeri
Akhir - akhir ini hampir semua WNI yang bekerja di luar negeri umumnya dan Singapura khususnya tengah kalang kabut. Hal ini berkaitan dengan ketidakjelasan, ketidaktahuan ataupun kebimbangan tentang aturan perpajakan Indonesia bagi WNI yang bekerja di luar negeri.
Inti dari permasalahan adalah bagaimana mendefinisikan
1. Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) vs Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)
- Bagaimana mendefinisikan seseorang niat untuk tinggal di Indonesia sehingga dia akan disebut SPDN.
- Cukupkah CoR (Certificate of Residence) menjadi bendera bahwa pemegangnya diseput SPLN
(Note:berkaitan dengan pajak yang harus dibayarkan, apakah hanya penghasilan yang didapat di Indonesia atau juga yang di Luar Negeri)
2. Tentang kewajiban kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Perlukah WNI yang bekerja di LN memiliki NPWP
3. Aturan bebas fiskal untuk tahun 2009
- Apakah CoR bisa digunakan untuk bebas fiskal.
- Apakah jatah 4 kali bebas fiskal setahun bagi WNI yang tinggal di LN akan terus diberlakukan.
Nggak di milis, nggak di arisan, bahkan di kantinpun soal pajak dibahas. Bahkan tidak jarang keluar buruk sangka atau bahkan paranoid terhadap petugas pajak. Bukan takut buat bayar pajaknya, namun lebih kearah diperas habis-habisan oleh petugas pajak yang berpikir penghasilan kerja di luar negeri besar, padahal di sini yang bekerja di luar negeri juga ngap-ngapan dengan living cost yang terus naik menggila.
Meskipun seminggu sebelumnya ada seminar perpajakan yang diadakan di KBRI Singapura, namun ternyata tidak mampu menjawab kegelisahan teman - teman di Singapura sini. Adanya malah kepanikan yang merembet repotnya petugas-petugas IRAS (Inland Revenue Authority of Singapore) karena kantor pelayanan mereka dibanjiri permintaan Certificate of Residence dari WNI untuk mendapatkan benefit dari kesepakatan penghindaran pajak berganda (DTA) antara Indonesia dan Singapura.
Saya sendiri yakin bahwa sebagian besar teman-teman di Singapura dan di negara lain juga tidak berkeberatan membayar pajak asalkan dengan perhitungan yang realistis sesuai keadaan pembayar pajak, dan yang paling penting adalah uangnya tidak dimakan oleh petugas pajak dikorupsi oleh penyelanggara negara. Hal yang realistis misalnya :
- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) harus disesuaikan dengan negara dimana pembayar pajak tinggal. Tdak dengan menggunakan PTKP yang ada saat ini.
- Apa yang dapat kita nikmati dengan membayar pajak (pendidikan berkualitas yang murah, sarana kesehatan, transportasi massal yang murah dll)
Dari sejumlah kekhawatiran teman-teman di Singapura, ada salah satu alternatif penyelesaian yang bersifat final untuk menghindari jika memang ketentuan pajak nantinya bersifat merugikan mereka (seperti oknum petugasnya yang mata duitan) yaitu ganti passport alias pindah kewarganegaraan. Jika kelak banyak yang WNI yang pindah cuman karena masalah pajak yang memberatkan mereka (note : WNI yang dimaksud adalah bukan para pengemplang BLBI dan koruptor - koruptor uang rakyat yang lari keluar negeri), sungguh pembuat kebijakan harus mempertanggungjawabkan secara hukum.
Filed under Uncategorized by kukuh
Leave a Comment